Mahasiswa FH UB Kupas Tuntas Masalah Pertanahan Bersama Warga Dusun Bumirejo: Dorong Kesadaran Hukum dan Perlindungan Hak Atas Tanah
Kab. Malang, 9 Juli 2025 — Permasalahan hukum terkait pertanahan masih menjadi persoalan krusial di tengah masyarakat. Menyadari hal tersebut, Kelompok 20 Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggelar sosialisasi bertema “Pentingnya Hukum dan Perlindungan Hak Atas Tanah” di Balai Dusun Bumirejo, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, pada Rabu (9/7) malam.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dusun Bumirejo, Kepala Desa Kebobang, serta perwakilan dari Musyawarah Pimpinan Kecamatan (MUSPIKA) Wonosari. Acara dimulai pukul 18.30 WIB dan disambut antusias oleh warga setempat.
Dalam sambutannya, Kepala Dusun Bumirejo menekankan bahwa persoalan tanah seperti jual beli tanpa sertifikat, sengketa warisan, hingga hak kepemilikan ganda masih sering terjadi di lingkungannya.
“Acara hari ini sangat bermanfaat karena menyentuh langsung kebutuhan warga. Pemahaman soal hukum dan hak atas tanah perlu dimiliki setiap warga, supaya tidak terjerat persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Senada dengan itu, perwakilan MUSPIKA Wonosari mengapresiasi inisiatif mahasiswa hukum yang aktif menyebarkan edukasi hukum ke tingkat desa.
“Kesadaran hukum adalah pondasi dari ketertiban masyarakat. Sosialisasi ini merupakan langkah nyata dalam membangun budaya hukum yang lebih kuat di wilayah Wonosari,” ujarnya.
Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber dari Kelompok 20 PKM FH UB, yaitu Felix Daniel Dominggos, Muhammad Abrori, dan Akiyo Ramadhan Sarsito.
Felix membuka sesi dengan menjelaskan dasar-dasar hukum, termasuk pengertian hukum, sumber hukum, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Selanjutnya, Muhammad Abrori menguraikan perbedaan antara perbuatan pidana dan perdata serta jalur penanganannya.
Felix Daniel Dominggos sedang mengisi materi
Akiyo Ramadhan Sarsito sedang mengisi materi
Muhammad Abrori sedang mengisi materi
Materi ketiga disampaikan oleh Akiyo Ramadhan Sarsito yang membahas perlindungan hukum atas hak tanah. Ia menjelaskan jenis-jenis hak atas tanah, pentingnya pendaftaran, serta prosedur legalitas dalam transaksi jual beli tanah.
“Kami melihat bahwa banyak warga yang belum memahami pentingnya sertifikat tanah dan proses hukum yang mengaturnya. Padahal, legalitas tanah itu adalah bukti utama untuk menjamin kepastian hukum. Sosialisasi ini kami rancang agar masyarakat tidak lagi ragu dan bisa mendapatkan haknya secara sah,” ujar Akiyo Ramadhan Sarsito, salah satu narasumber sekaligus anggota tim PKM.
Antusiasme warga terlihat dalam sesi diskusi. Beberapa warga menyampaikan pertanyaan tentang proses balik nama ahli waris, konflik kepemilikan sertifikat, hingga prosedur konversi sertifikat sporadik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Jawaban para narasumber disampaikan secara lugas, disertai solusi hukum yang dapat ditempuh secara sah dan bijaksana.
Sebagai bentuk keberlanjutan layanan, Tim PKM membuka “Rumah Curhat” di posko PKM sebagai ruang konsultasi hukum yang dapat diakses oleh warga secara langsung selama masa pengabdian berlangsung.
“Kami tidak hanya hadir sekali lalu pergi. Melalui Rumah Curhat, kami ingin mendampingi warga lebih dalam. Banyak permasalahan hukum yang tidak bisa selesai dalam satu pertemuan, dan kami siap menjadi jembatan untuk solusi,” jelas Felix Daniel Dominggos, anggota Kelompok 20 PKM FH UB.
Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, program ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) poin ke-11, yakni mewujudkan komunitas yang berkelanjutan melalui peningkatan akses informasi hukum.
Melalui kegiatan ini, masyarakat Dusun Bumirejo diharapkan lebih memahami hak-hak mereka atas tanah dan mampu menyelesaikan konflik pertanahan dengan pendekatan yang adil dan sah. Komitmen FH UB untuk membangun masyarakat sadar hukum terus diwujudkan melalui pengabdian nyata di tingkat akar rumput. (20/rma/Humas FH)